30 Sep 2009 | Oleh : Brian Arfi Tags: bank, bank indonesia, kredit, masalah bank, penipuan
Kategori : Tulisan Teman
Bagaimana jika anda dirugikan oleh Bank?
Berikut adalah pengalaman pribadi kami soal bagaimana menyelesaikannya saat dituduh memiliki tunggakan atas kartu kredit yang tidak pernah kami ajukan, miliki ataupun mendapat penagihan atasnya, yang terjadi secara sekaligus di 6 bank yang berbeda.
Pada tanggal 12 Januari 2009 saat ingin mengambil dana dari ATM Bank NI kami menemukan bahwa dana tidak dapat diambil. Setelah menanyakan kepada customer service bank ybs. kami diberitahu bahwa rekening telah diblokir karena memiliki tagihan kartu kredit. Padahal selain menjadi nasabah tabungannya kami tidak pernah mengajukan pembuatan, memiliki ataupun menerima tagihan kartu kredit dari Bank NI tersebut,
Pada tanggal 14 Januari 2009 dengan niat untuk menklarifikasi masalah tersebut kami diundang untuk datang ke bagian Penagihan Bank NI. Rupanya ada oknum yang membuat kartu kredit atas nama kami dengan cara menggunakan fotocopy KTP milik kami namun mengubah/memalsukan alamat, no KTP, foto dan tanda tangannya, oknum tersebut juga mengetahui nama ibu kandung kami. Setelah terbukti berbeda dengan KTP asli yang kami miliki maka bagian penagihan lalu menjanjikan untuk segera mengajukan kepada Manajemen untuk membuka blokir. Dua hari kemudian kami cek bahwa pembukaan blokir atas rekening memang telah dilakukan.
Kelihatannya masalah sudah terselesaikan. Namun kemudian pada tanggal 11 Februari 2009 saat akan mengajukan kredit untuk pengembangan usaha di suatu bank, kami mendapat informasi bahwa nama kami di Bank Indonesia (BI) masih masuk dalam daftar penunggak (black list) berdasarkan data dari Bank NI serta 5 bank lainnya yaitu bank DA, bank BU, bank MA, bank PE dan bank II. Karena pengajuan kredit tidak bisa dipenuhi selama nama kami masih tercantum sebagai penunggak di Data Informasi Debitur BI maka kami berusaha menghubungi via telepon ke 6 bank tersebut serta datang ke beberapa bank diantaranya, termasuk bank NI yang ternyata belum merehabilitasi nama kami.
Ternyata luar biasa sulitnya berkomunikasi/menjelaskan hal tersebut ke staff bank-bank ybs. Staff customer service tidak dibekali pengetahuan soal apa yang harus dilakukan dan bagaimana menyelesaikan hal seperti ini, staff bagian penagihan salah satu bank tersebut malah ada yang mencoba menagih kami setelah dihubungi.
Lucunya di salah satu bank tersebut yaitu bank MA rupanya status kredit si oknum masih lancar (keliatannya si oknum rajin membayar pada 2-3 bulan awal lalu kabur saat berikutnya) sehingga dijawab tidak ada masalah pada ‘angsuran kredit kami’, baru 1-2 bulan kemudian saat kreditnya sudah tidak lancar staff bank MA malah menagih kepada kami.
Lelah dan marah karena telah dituduh serta karena buruknya pelayanan bank-bank tsb. kami mencoba mencari cara lain untuk menyelesaikannya. Hingga kami menghubungi rekan kita yang mantan karyawan BI, terima kasih kepada Pak Agustav Alvie yang lalu menyarankan bahkan menemui kami di gedung BI (Jl. Thamrin, Jakarta) untuk menginformasikan kemana harus mengadukan hal ini yaitu ke bagian Gallery Info di BI. Disana kami diarahkan untuk bertemu dengan staff Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI.
Staff BI tersebut menyarankan untuk mencari informasi tentang bagian yang berwenang di masing-masing bank (nama instansinya berbeda-beda di tiap bank), dan untuk mengirimkan surat tercatat ke pimpinan masing-masing instansi bank tsb. dengan copynya ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI, serta juga Direktorat Pengawasan Bank BI (DPB 1, 2 & 3). Karena menyangkut masalah hukum maka isi surat harus jelas, lengkap, akurat serta melampirkan copy dari data-data pendukung yang kita miliki.
Rupanya ada klausul dalam Undang-undang BI bahwa jika dalam kurun waktu 20 hari kerja sebuah bank tidak berupaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan nasabahnya maka bank ybs. diberi waktu 20 hari kerja berikutnya untuk menyelesaikannya. Jika tidak maka BI yang akan memanggil bank ybs. untuk dilakukan mediasi dengan nasabahnya dan nasabah punya hak untuk menuntut secara hukum ataupun materi, tentunya jika hal ini terjadi maka manajemen bank ybs. akan mendapat catatan dari BI.
Rupanya ada 2 hal yang dihindari oleh para bank: terekspos buruk di media atau mendapat teguran dari BI sebagai bank sentral pengawas kinerja semua bank di Indonesia.
Sejak itu berangsur-angsur permasalahannya mendapat perhatian dan diselesaikan oleh bank-bank tsb. Memang tidak cepat, dibutuhkan sekitar 3 bulan (karena proses investigasi internal masing-masing bank) untuk penyelesaiannya. Selama proses itu secara berkala kami juga harus melaporkan via telepon dan fax. ke BI tentang perkembangan kasusnya. Pernah bahkan ada salah satu bank yang staffnya menghubungi kami untuk memberi info soal proses yang mereka sedang lakukan hanya 1 jam setelah kami laporkan ke BI bahwa tidak ada response yang baik dari bank ybs. (rupanya staff BI menghubungi bank ybs.).
Akhirnya kami mendapat surat keterangan dari masing-masing bank yang menyatakan bahwa kami memang tidak pernah memiliki apalagi ada tunggakan atas kartu-kartu kredit tersebut, dan nama kami di data informasi debitur BI pun telah direhabilitasi.
Rupanya karena kecerobohan bank maka kita bisa menjadi korbannya karena dirugikan baik secara materi ataupun immateri (nama baik dan akses ke kredit perbankan). Walau membutuhkan waktu dan proses yang berbelit-belit namun kami jadi mengerti bagaimana menyelesaikannya, dan bisa menjadi pelajaran bagi teman-teman lainnya.
NB:
Saat ini kami kembali sedang menghadapi permasalahan lainnya dengan Bank NI, dalam kasus yang berbeda. Bagaimana ceritanya? karena masih dalam proses penyelesaian maka akan kami sharing di kali berikutnya…
Ditulis di milist TanganDiAtas oleh:
Anto
www.bajuanak.net
021-68791310/0811-108375
KidzWear, ITC Kuningan Lt.4 Blok C6 No.3
Dodo said on Friday, June 3, 2011, 14:09
Baju Anak said on Monday, June 20, 2011, 19:30
Saya juga pernah mengalami masalah dengan bank CA yang sepenuhnya merupakan keteledoran bank tersebut dan untuk mengurusnya memakan waktu hingga satu bulan, repot banget.
Senasib nih.
saran: pindah bank aja Mas :)